Namun Memorandum of Understanding (MoU) yang LPPOM terima dalam Artikel 2.9 menunjukkan potensi tidak konsisten terhadap aturan halal yang selama ini berlaku
Jakarta (KABARIN) - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) meminta pemerintah Indonesia bersikap adil dalam penerapan aturan sertifikasi halal, khususnya setelah adanya kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat.
Lembaga ini menilai perlakuan yang setara penting agar produsen lokal tidak dirugikan di tengah masuknya produk impor.
Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati menegaskan pemerintah perlu menunjukkan keberpihakan pada pelaku usaha dalam negeri.
“Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal,” ujarnya saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin.
Pernyataan itu muncul sebagai respons atas kerja sama dagang Indonesia dan AS, terutama terkait aturan sertifikasi halal untuk produk Amerika yang masuk ke pasar domestik. Muti menilai ada potensi ketidaksinkronan antara kesepakatan tersebut dan regulasi halal yang selama ini berlaku di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa PP Nomor 42 Tahun 2024 sudah jelas mengatur kewajiban sertifikat halal untuk kosmetik, alat kesehatan, serta jasa terkait seperti distribusi. Produk yang tidak halal juga diwajibkan mencantumkan keterangan tidak halal di kemasan.
Namun, Muti mengungkapkan adanya potensi perbedaan aturan dalam dokumen kerja sama yang diterima LPPOM.
“Namun Memorandum of Understanding (MoU) yang LPPOM terima dalam Artikel 2.9 menunjukkan potensi tidak konsisten terhadap aturan halal yang selama ini berlaku,” katanya.
Dalam MoU tersebut, disebutkan adanya pengecualian kewajiban sertifikasi halal untuk kosmetik, alat kesehatan, dan jasa distribusinya. Selain itu, produk haram juga tidak diwajibkan mencantumkan keterangan tidak halal.
“Pengecualian ini juga terdapat di Pasal 2.22, seperti terkait produk pangan non-hewani yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal dan tidak wajibnya keberadaan penyelia halal di perusahaan,” kata dia.
Menurut Muti, kondisi ini bisa menciptakan persaingan yang tidak seimbang. Produsen lokal dan produsen dari negara lain tetap wajib mengikuti aturan halal, sementara produsen asal AS justru mendapat kelonggaran.
Ia juga mengingatkan bahwa jika perlakuan ini dibiarkan, negara lain bisa menuntut hak serupa. Bahkan, ada potensi munculnya gugatan di WTO karena dianggap diskriminatif.
“Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal dan tidak tunduk pada tekanan asing terkait halal," katanya.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026